Pengumuman Lelang Scrap Pabrik Bekas PT AAF

PENGUMUMAN

LELANG SCRAP PABRIK BEKAS PT AAF

 

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Pupuk Iskandar Muda (“PIM”) selaku pemilik atas pabrik bekas PT Asean Aceh Fertilizer (“AAF”) yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Utara dengan ini mengumumkan bahwa :

  1. Sehubungan dengan batalnya lelang yang pertama sesuai dengan pengumuman di web PT PIM pada tanggal 12 Desember 2019, dikarenakan perusahaan pemenang tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  2. Sehubungan dengan batalnya lelang kedua sesuai dengan pengumuman di web PT PIM pada tanggal 13 Januari 2020, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat administrasi dan komersil perusahaan penawar.
  3. Maka PT PIM akan melakukan pelelangan ulang dengan mengundang perusahaan peminat untuk dapat berpartisipasi pada pelaksanaan pelelangan ini. Bagi perusahaan yang berminat, agar dapat mengajukan surat penawaran yang dapat diunduh disini :

    Lampiran Surat Penawaran

  4. Batas penawaran terendah adalah Rp 86.000.000.000,- (delapan puluh enam miliar rupiah) belum termasuk PPN, dan pajak-pajak yang lainnya akan dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menyerahkan Jaminan Penawaran dalam bentuk:
    1. Jaminan penawaran bank (bid bond) (Asli) sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah atau Bank Swasta Nasional dengan masa berlaku selama 60 hari dan dilengkapi dengan Surat Kuasa Pencairan Jaminan Penawaran (sesuai lampirandan dapat diunduh disini :

      Lampiran Format Surat Pencairan Jaminan Penawaran

      ,atau
    2. Dalam bentuk tunai/cash yang ditransfer ke rekening PT PIM sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 24 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB di Bank BNI dengan nomor rekening 0058536691 atas nama PT PIM dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jaminan Penawaran Lelang (sesuai lampiran dan dapat diunduh disini :

      Lampiran Surat Pernyataan Jaminan Penawaran Lelang

  6. Dokumen Penawaran (surat penawaran harga dan jaminan penawaran bank (bid bond) atau bukti transfer) disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. selambat-lambatnya kami terima pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB dan dokumen penawaran asli wajib dikirim via Pos/Kuriratau diantar langsungke alamat Kantor Pusat PT PIM Jl. Medan – Banda Aceh, Krueng Geukuh, Aceh Utara,UP. Panitia Lelang Scrap Pabrik Bekas PT AAF. Selambat-lambatnya stempel pos/kurir pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020.
  7. Segala syarat dan ketentuan yang tidak disebutkan dalam pengumuman ini, maka masih mengikat dan merujuk pada syarat dan ketentuan penawaran harga scrap pabrik bekas PT AAF pada lelang sebelumnya.

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Krueng Geukueh, 21 Januari 2020

 

 

Panitia Lelang